RINCIAN LAYANAN E-FORM TABUNGAN EMAS PEGADAIAN
Penjelasan Fungsi :
- Melayani pembukaan Tabungan Emas via website Pegadaian
- Memberikan akses dan kemudahan pembukaan rekening khususnya kepada calon nasabah di luar negri
- Modernisasi fitur layanan
Pengertian :
Pembukaan rekening Tabungan Emas via web adalah pembukaan rekening dan pembayaran setoran awal Tabungan Emas melalui web dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Ketentuan Bisnis :
- Layanan pembukaan rekening tabungan emas via web ini melayani pembukaan rekening dan pembayaran setoran awal.
- Nasabah diwajibkan untuk melakukan registrasi identitas diri dan membayar setoran awal dengan kode unik contoh Rp 100.123,- yang terdiri dari :
- Biaya administrasi pembukaan rekening Rp 10.000,-
- Biaya fasilitas titipan emas Rp 30.000,-
- Biaya materai Rp 6.000,-
- Sisanya untuk pembelian saldo awal gram Tabungan Emas. Rp 54.123,-
Proses KYC :
Proses pembukaan rekening dilakukan oleh Cabang Pegadaian apabila:
- Pegadaian memastikan setoran awal telah masuk ke rekening Pegadaian,
- Pegadaian telah mendapatkan konfirmasi dari nasabah.
- Konfirmasi akan dilakukan melalui media komunikasi sosial seperti Facebook Messenger, WhatsApp, dll.
- Tahap berikutnya Know Your Customer (KYC) dilakukan oleh petugas Pegadaian atau agen personal yang ditunjuk oleh Perusahaan di lokasi TKI.
- Waktu dan lokasi KYC akan diinformasikan oleh Pegadaian melalui media sosial dan telah disetujui oleh nasabah.
- Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan nasabah belum melakukan KYC, maka Pegadaian akan melakukan :
- Konfirmasi ulang untuk menentukan jadwal dan lokasi penyerahan berikutnya.
- Komunikasi kepada nasabah melalui media komunikasi sosial seperti facebook messenger, whatsup, atau meminta bantuan agen personal yang berada di lokasi nasabah.
- Proses Penyerahan Buku Tabungan Emas oleh Petugas Pegadaian / Agen Personal
- Proses KYC dan penyerahan buku dapat dilakukan oleh Pegadaian dan / atau agen personal.
- Agen Personal adalah orang pribadi yang telah ditunjuk oleh Perusahaan untuk menjadi perpanjangantangan Pegadaian dalam proses KYC dan Penyerahan Buku Tabungan Emas.
Teknis penyerahan buku dengan cara :
- Mencocokkan identitas asli nasabah dengan data nasabah
- Meminta tandatangan nasabah pada Buku Tabungan Emas
- Meminta pdf / cetakan email hasil registrasi nasabah via e-form
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
Pasal 1 Pengertian
- Pegadaian adalah PT PEGADAIAN (Persero), berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta Pusat, termasuk seluruh cabang dan unitnya;
- Pegadaian Tabungan Emas selanjutnya disebut sebagai Tabungan
Emas, adalah emas batangan yang dimiliki Pemilik Rekening berdasarkan
perjanjian jual beli emas dan penitipan emas yang disetujui oleh
Pegadaian dan Pemilik Rekening yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati.
- Rekening adalah catatan seluruh transaksi yang memuat data
penjualan, pembelian, pencetakan, dan transaksi jual beli emas lainnya
oleh Pemilik Rekening pada Pegadaian;
- Pemilik Rekening adalah Pihak-pihak yang membuka rekening
Tabungan Emas pada Pegadaian dengan memiliki persyaratan berdasarkan
ketentuan yang berlaku di Pegadaian, baik orang pribadi maupun suatu
badan;
- Orang pribadi adalah orang-perorangan yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi
persyaratan untuk menjadi Pemilik Rekening di Pegadaian;
- Badan adalah suatu badan atau lembaga yang berbadan hukum atau
bukan badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi
Pemilik Rekening di Pegadaian;
- Kuasa Pemilik Rekening adalah orang yang diberi kuasa oleh
Pemilik Rekening untuk melakukan transaksi dengan Pegadaian;
- Instruksi Pemilik Rekening adalah setiap perintah dari Pemilik
Rekening kepada Pegadaian termasuk namun tidak terbatas pada membukukan
suatu penambahan saldo Rekening melalui pembelian emas atau pengurangan
saldo Rekening melalui penjualan emas atau pencetakan emas yang
dilakukan menurut cara yang ditentukan dan diterima baik oleh
Pegadaian;
- Biaya adalah beban yang diberikan Pegadaian kepada Pemilik
Rekening baik secara berkala atau tidak atas jasa yang diberikan oleh
Pegadaian
- Harga jual Tabungan Emas yang selanjutnya disebut harga jual
adalah harga jual emas yang ditetapkan oleh Pegadaian pada hari
transaksi penjualan;
- Harga beli Tabungan Emas yang selanjutnya disebut harga beli
adalah harga beli emas yang ditetapkan oleh Pegadaian pada hari
transaksi pembelian;
- Penjualan Tabungan Emas adalah penjualan emas batangan oleh
Pegadaian kepada Pemilik Rekening / Penerima kuasa dengan harga dan
berat yang ditetapkan oleh Pegadaian;
- Penjualan Kembali Tabungan Emas adalah Penjualan emas batangan
oleh Pemilik Rekening kepada Pegadaian atas permintaan Pemilik Rekening
dengan harga dan berat yang ditetapkan oleh Pegadaian;
- Pembelian Kembali Tabungan Emas (buyback) adalah Pembelian emas
milik Pemilik Rekening yang terdapat dalam Rekening oleh Pegadaian
berdasarkan harga dan berat yang ditetapkan oleh Pegadaian;
- Pembelian Tabungan Emas adalah Pembelian emas batangan oleh
Pemilik Rekening dari Pegadaian secara tunai dengan harga dan berat
yang ditetapkan oleh Pegadaian;
- Order Cetak Emas adalah permohonan cetak emas batangan oleh
Pemilik Rekening / Penerima Kuasa kepada Pegadaian;
- Penyerahan emas batangan adalah proses penyerahan emas batangan
yang telah di order cetak oleh Pemilik Rekening / Penerima Kuasa;
- Jangka waktu titipan adalah periode penitipan emas oleh Pemilik
Rekening kepada Pegadaian.
Pasal 2 Pembukaan Rekening
Pemilik Rekening wajib tunduk pada Syarat Dan Ketentuan Pembukaan
Rekening;
Persyaratan pembukaan Rekening adalah ;
Orang Pribadi :
- Mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pembukaan
rekening yang dipersyaratkan;
- Menyerahkan salinan identitas diri (KTP/SIM/Paspor/Kartu
Pelajar/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga) yang masih berlaku;
- Menunjukkan asli identitas diri (KTP/SIM/Paspor/ Kartu
Pelajar/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
- Untuk penggunaan identitas diri dengan menggunakan Akta
Kelahiran/Kartu Keluarga berdasarkan ketentuan Pegadaian.
- Orang Pribadi dapat membuka beberapa rekening induk untuk
dirinya sendiri serta rekening tambahan untuk keluarga kandung atau
keluarga yang tinggal satu rumah atau terdaftar dalam kartu keluarga,
yang berumur di bawah 17 tahun.
b. Badan (dalam hal ini diwakili oleh Penerima Kuasanya) :
Badan Hukum
- Mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pembukaan
rekening yang dipersyaratkan;
- Menyerahkan Surat Kuasa dari Badan Hukum;
- Menyerahkan salinan akta pendirian badan hukum atau dokumen yang
dipersamakan beserta pengesahan badan hukum oleh instansi yang
berwenang;
- Menyerahkan salinan akta pengangkatan pengurus badan hukum atau
dokumen yang dipersamakan beserta pengesahan badan hukum oleh instansi
yang berwenang;
- Menyerahkan salinan identitas Pemberi Kuasa (KTP/SIM/Paspor)
yang masih berlaku;
- Menyerahkan salinan identitas Penerima Kuasa (KTP/SIM/Paspor)
yang masih berlaku;
- Penerima Kuasa menunjukkan asli identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
yang masih berlaku;
- Bukan Badan Hukum
- Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir pembukaan
rekening yang dipersyaratkan;
- Menyerahkan salinan identitas diri pemilik usaha
(KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku;
- Menunjukkan asli identitas diri pemilik usaha (KTP/SIM/Paspor)
yang masih berlaku;
- Menyerahkan salinan Surat Ijin Usaha.
Sebagai bukti kepemilikan, Pegadaian menerbitkan Buku Tabungan
Emas dan Nomor Rekening.
Jangka waktu fasilitas titipan adalah 12 (dua belas) bulan dan
dapat diperpanjang kembali.
Pemilik Rekening dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada
Pegadaian untuk membebani Rekening Pemilik Rekening dengan biaya atas
transaksi yang telah dilakukan oleh Pemilik Rekening sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
Pasal 3
Instruksi Pemilik Rekening
- Setiap instruksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening, harus
disertai dengan formulir atau aplikasi yang ditentukan oleh Pegadaian
yang ditandatangani oleh Pemilik Rekening atau Penerima Kuasa yang
melakukan transaksi dan diterima baik oleh Pegadaian.
- Pemilik Rekening dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada
Pegadaian untuk melaksanakan transaksi sesuai dengan instruksi dari
Pemilik Rekening.
- Jika Pegadaian telah melaksanakan Instruksi Pemilik Rekening dan
Buku Tabungan telah diserahkan kepada Pemilik Rekening, maka penggunaan
Buku Tabungan, yang hilang, dicuri, diselewengkan, digunakan secara
tidak sah, dipalsukan, ditiru atau dibuat secara salah maka segala
akibat yang timbul dari adanya hal tersebut menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari Pemilik Rekening.
- Pegadaian berhak pada setiap waktu untuk tidak melaksanakan
Instruksi Pemilik Rekening sebelum menerima konfirmasi tertulis yang
ditanda-tangani oleh Pemilik Rekening. Risiko atas Instruksi Pemilik
Rekening yang diberikan atau diterima oleh Pegadaian menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari Pemilik Rekening.
- Transaksi-transaksi atau instruksi untuk melakukan transaksi
yang terekam atau yang dikeluarkan oleh sarana elektronik dan/atau
sarana komunikasi lainnya yang digunakan oleh Pegadaian baik berupa
data elektronik maupun data yang tercetak merupakan bagian dari sistem
transaksi yang digunakan Pegadaian dan merupakan bukti yang sah serta
mengikat Pegadaian dan Pemilik Rekening.
- Identifikasi Pemilik Rekening baik berupa tanda tangan basah
(tertulis) atau identifikasi Pemilik Rekening lainnya yang digunakan
dalam transaksi pada sistem transaksi Pegadaian merupakan bukti sah dan
mengikat Pegadaian dan Pemilik Rekening.
- Pemilik Rekening tidak berhak membatalkan atau merubah Instruksi
Pemilik Rekening setelah diterima oleh Pegadaian.
- Pegadaian berhak menolak setiap instruksi dari Pemilik Rekening
yang bentuk identifikasi Pemilik Rekeningnya tidak sesuai dengan data
yang ada pada Pegadaian dan/ atau yang tidak dilakukan menurut
ketentuan yang ada pada Pegadaian. Atas penolakan ini Pemilik Rekening
membebaskan Pegadaian dari segala tanggung jawab, tuntutan dan/atau
gugatan hukum yang timbul dari pihak manapun termasuk Pemilik Rekening
sendiri.
- Instruksi Pemilik Rekening dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
waktu pelayanan.
- Transaksi Pembelian Emas dapat dilakukan oleh Pemilik Rekening
Tambahan tanpa didampingi oleh Pemilik Rekening Induk atau kuasanya;
- Transaksi selain Pembelian Emas dapat dilakukan oleh Pemilik
Rekening Tambahan apabila didampingi oleh Pemilik Rekening Induk atau
dengan menyerahkan Surat Persetujuan Transaksi bermaterai cukup yang
ditandatangani oleh Pemilik Rekening Induk dan fotokopi identitas diri
Pemilik Rekening Induk;
Pasal 4
Penjualan Tabungan Emas
Penjualan Oleh Pegadaian
- Tabungan Emas dijual kepada Pemilik Rekening dengan berat
minimal yang ditetapkan oleh Pegadaian
- Harga jual Tabungan Emas ditetapkan oleh Pegadaian setiap hari;
- Penjualan emas baru dapat dilaksanakan setelah dana Pemilik
Rekening efektif diterima oleh Pegadaian;
- Transaksi penjualan emas dapat dihentikan sementara oleh
Pegadaian.
Penjualan Oleh Pemilik Rekening
- Tabungan Emas dapat dijual kembali kepada Pegadaian oleh Pemilik
Rekening dengan berat minimal dan harga yang ditetapkan oleh Pegadaian;
- Penjualan kembali dapat dilaksanakan setelah ada permintaan dari
Pemilik Rekening kepada Pegadaian;
- Harga jual kembali Tabungan Emas ditetapkan oleh Pegadaian;
- Transaksi penjualan emas kembali dapat dihentikan sementara oleh
Pegadaian.
Pasal 5
Pembelian Tabungan Emas
Pembelian oleh Pegadaian
- Pegadaian dapat membeli kembali emas batangan milik Pemilik
Rekening yang berada dalam rekening berdasarkan permintaan Pemilik
Rekening dengan harga dan berat yang ditetapkan oleh Pegadaian;
- Harga beli kembali Tabungan Emas ditetapkan oleh Pegadaian ;
- Pembelian kembali Tabungan Emas oleh Pegadaian berlaku efektif
setelah adanya permintaan dari Pemilik Rekening dan Pegadaian sepakat
untuk membeli kembali emas batangan dengan menyerahkan dana kepada
Pemilik Rekening;
- Transaksi Pembelian Kembali Tabungan Emas dapat dihentikan
sementara oleh Pegadaian.
Pembelian Oleh Pemilik Rekening
- Berat minimal emas batangan yang dibeli oleh Pemilik Rekening
ditetapkan oleh Pegadaian;
- Harga beli Tabungan Emas ditetapkan oleh Pegadaian;
- Transaksi Pembelian Tabungan Emas dapat dihentikan sementara
oleh Pegadaian.
- Konversi nilai uang terhadap nilai emas atas pembelian Tabungan
Emas oleh Pemilik Rekening akan dikonversi sampai dengan nilai 4 digit
di belakang koma.
- Apabila atas konversi tersebut menimbulkan sisa uang pembelian,
maka akan dilakukan pembulatan sampai dengan puluhan rupiah dan sisa
uang pembelian tersebut akan dijadikan Dana Kepedulian Sosial atau Dana
Kebajikan Umat yang pengelolaannya diserahkan kepada Pegadaian.
Pasal 6
Fasilitas Titipan
- Pemilik Rekening sepakat menitipkan emas yang dibeli kepada
Pegadaian sampai Pemilik Rekening ingin melakukan Pencetakan, penjualan
maupun penutupan rekening berdasarkan ketentuan Pegadaian.
- Pemilik Rekening sepakat menitipkan emas yang dibeli kepada
Pegadaian tanpa mendapatkan imbal hasil dari Pegadaian.
- Tabungan Emas yang dititipkan di Pegadaian dapat dicetak menjadi
emas batangan saat jumlah saldo Tabungan Emas sudah memenuhi syarat dan
ketentuan yang ditetapkan oleh Pegadaian.
- Pasal 7
Jangka Waktu Titipan
- Tabungan Emas milik Pemilik Rekening akan dititipkan di
Pegadaian untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan dapat
diperpanjang kembali dengan persetujuan Pemilik Rekening dan Pegadaian;
- Dalam hal jangka waktu titipan telah berakhir dan Pemilik
Rekening tidak melakukan perpanjangan jangka waktu titipan maka Pemilik
Rekening dengan ini sepakat memberikan perintah kepada Pegadaian untuk
melakukan perpanjangan secara sepihak dengan cara membeli kembali emas
pemilik rekening sebesar biaya fasilitas titipan yang terhutang kepada
Pegadaian;
- Pegadaian berhak menutup rekening Tabungan Emas apabila sampai
berakhirnya jangka waktu titipan, pemilik rekening belum melakukan
perpanjangan dan emas milik Pemilik Rekening tidak mencukupi untuk
dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan ayat (2) pasal ini;
Pasal 8
Order Cetak Emas
- Tabungan Emas dapat dicetak menjadi emas batangan apabila emas
yang dititipkan kepada Pegadaian mencapai berat minimal yang ditentukan
oleh Pegadaian;
- Jenis keping emas dan jumlah keping emas yang tersedia untuk
dicetak ditetapkan oleh Perusahaan.
- Tabungan Emas yang telah diorder untuk dicetak, akan diserahkan
kepada Pemilik Rekening dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh
Pegadaian.
Pasal 9
Harga dan Biaya
- Pegadaian menetapkan harga penjualan dan pembelian emas dan
dapat berubah sewaktu-waktu.
- Pegadaian berhak untuk membatasi jumlah transaksi yang dilakukan
oleh Pemilik Rekening.
- Pemilik Rekening dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada
Pegadaian untuk membebani Rekening Pemilik Rekening dengan biaya atas
transaksi yang telah dilakukan oleh Pemilik Rekening sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
- Biaya yang dibebankan kepada Pemilik Rekening terkait dengan
transaksi Tabungan:
- Biaya Administrasi :
- Biaya Pembukaan Rekening.
- Biaya Transfer Emas.
- Biaya Pencetakan Rekening Koran.
- Biaya Pemblokiran Rekening.
- Biaya Penggantian Buku Pegadaian Tabungan Emas.
- Biaya Penutupan Rekening.
- Biaya Keterlambatan Pengambilan Emas Cetak.
- Biaya Fasilitas Titipan Emas.
- Biaya Pencetakan Emas.
- Besaran biaya administrasi sudah termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
Pasal 10
Penggantian Buku Pegadaian Tabungan Emas
Ketentuan penggantian Buku Pegadaian Tabungan Emas :
- Apabila Rusak / habis halaman dilakukan di Kantor Cabang tempat
pembukaan Rekening dengan menyerahkan Buku Pegadaian Tabungan Emas dan
salinan kartu identitas diri yang masih berlaku serta menunjukkan
aslinya.
- Apabila Hilang dilakukan di Kantor Cabang tempat pembukaan
Rekening dengan menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
dan salinan kartu identitas diri yang masih berlaku serta menunjukkan
aslinya.
Pasal 11
Penutupan dan Pemblokiran Rekening
- Pemilik Rekening berhak meminta kepada Pegadaian agar memblokir
untuk sementara waktu dan/atau menutup Rekening melalui pemberitahuan
tertulis dan berdasarkan ketentuan Pegadaian.
- Instruksi pencabutan pemblokiran Rekening harus dilakukan secara
tertulis oleh Pemilik Rekening dan berdasarkan ketentuan Pegadaian.
- Penutupan Rekening oleh Pemilik Rekening atau ahli waris Pemilik
Rekening dilakukan apabila Pemilik Rekening atau ahli waris Pemilik
Rekening;
- Mencetak seluruh saldo emas yang ada dalam Rekening; dan/atau
- Menjual kembali seluruh saldo emas yang ada dalam Rekening
kepada Pegadaian; atau
- Meninggal dunia bagi Pemilik Rekening Orang Pribadi
- Likuidasi bagi Pemilik Rekening Badan.
- Dalam hal Pemilik Rekening meninggal dunia atau likuidasi,
penutupan Rekening dilakukan oleh ahli waris Pemilik Rekening atau
likuidator Pemilik Rekening melalui pemberitahuan tertulis dan
berdasarkan ketentuan Pegadaian.
- Pegadaian berhak melakukan penutupan rekening apabila Pemilik
Rekening tidak melaksanakan kewajibannya kepada Pegadaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini.
- Pegadaian berhak atas pertimbangannya sendiri untuk melakukan
pemblokiran dan/ atau menutup Rekening dalam kondisi :
- Apabila terdapat indikasi dan/ atau dugaan perselisihan/ tindak
pidana atas seluruh atau sebagian kepemilikan emas yang terdapat dalam
suatu Rekening dan/ atau perselisihan/ tindak pidana atas pihak lain
baik Pemilik Rekening sendiri atau pihak ketiga lainnya yang berkaitan
secara langsung atau tidak langsung sampai terdapat adanya suatu bukti
penyelesaian perselisihan/ tindak pidana tersebut;
- Apabila Pemilik Rekening dinyatakan Pailit oleh Pengadilan
- Atas perintah dari instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai ada instruksi lebih
lanjut dari instansi tersebut untuk membuka kembali Rekening (jika ada)
;
- Rekening disalahgunakan, namun tidak terbatas, untuk menampung
dan/atau melakukan kejahatan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat
merugikan masyarakat dan/atau pihak lain dan/ atau Pegadaian.
- Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan tujuan pembukaan
rekening.
Pasal 12
Kewajiban Pemilik Rekening
- Pemilik Rekening wajib untuk menyerahkan kepada Pegadaian contoh
tanda tangan Orang Pribadi atau orang yang berhak mewakili Pemilik
Rekening, menurut cara dan ketentuan yang berlaku pada Pegadaian.
Contoh tanda tangan tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan
perubahan secara tertulis dari Pemilik Rekening yang disampaikan kepada
Pegadaian.
- Apabila dari hasil penjualan emas milik Pemilik Rekening kepada
Pegadaian tidak cukup untuk membayar biaya fasilitas titipan yang
menjadi kewajiban Pemilik Rekening, maka Pegadaian akan melakukan
penutupan Rekening secara otomatis.
- Pemilik Rekening berkewajiban memberitahukan secara tertulis
kepada Pegadaian dengan disertai dokumen pendukung yang sah jika
terjadi perubahan data Pemilik Rekening. Perubahan ini berlaku sejak
diterimanya pemberitahuan tersebut dengan baik oleh Pegadaian. Setiap
kerugian yang diakibatkan karena adanya kelalaian pemberitahuan
perubahan data tersebut di atas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
Pemilik Rekening.
- Pemilik Rekening berkewajiban mengambil fisik emas yang telah
dicetak sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Pegadaian,
keterlambatan pengambilan fisik emas akan dikenakan Biaya Keterlambatan
Pengambilan Emas Cetak sesuai tarif yang berlaku di Pegadaian.
Pasal 13
Catatan Rekening
- Pegadaian membuat dan menyediakan catatan atas setiap transaksi
yang terjadi pada Rekening.
- Apabila terdapat perbedaan saldo antara catatan Pegadaian dengan
catatan pada Buku Tabungan, maka Pemilik Rekening mengakui saldo
menurut catatan Pegadaian.
- Apabila ada kesalahan pencatatan oleh Pegadaian yang
mengakibatkan bertambahnya atau berkurangnya saldo rekening Tabungan
Emas, maka Pegadaian berhak melakukan perbaikan pencatatan.
- Pemilik Rekening wajib mengembalikan emas yang telah
dijual/dicetak yang berasal dari kesalahan pencatatan oleh Pegadaian.
Pasal 14
Pemilik Rekening Meninggal Dunia
- Khusus untuk Pemilik Rekening Orang Pribadi, apabila Pemilik
Rekening meninggal dunia, maka Rekening akan ditutup berdasarkan
permintaan ahli waris Pemilik Rekening yang sah sesuai ketentuan Pasal
14 Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini. Saldo pada Rekening
akan diserahkan kepada ahli waris Pemilik Rekening yang sah sesuai
ketentuan Pegadaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
bentuk sebagaimana diminta oleh ahli waris.
- Dengan dilakukannya penutupan rekening dan penyerahan saldo
Pemilik Rekening yang meninggal dunia kepada ahli waris Pemilik
Rekening, maka Pegadaian dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan
sehubungan dengan hal ini.
Pasal 15
Kebijakan Dan Ketentuan Pegadaian
Pemilik Rekening dengan ini menyatakan tunduk dan patuh pada
kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan Pegadaian dari waktu ke waktu,
baik yang ada sekarang maupun yang akan dibuat dikemudian hari,
berkaitan dengan:
- Administrasi dan operasional Pegadaian;
- Bentuk validasi/ legalisasi yang dilakukan oleh Pegadaian atas
setiap transaksi;
- Tarif namun tidak terbatas pada harga dan biaya, berikut
perhitungannya;
- Penawaran hasil atau bunga dari Tabungan Emas, bahwa Pegadaian
tidak memberikan hasil atau bunga atas Tabungan Emas ini, karena fungsi
Pegadaian hanya menyimpan emas yang dititipkan oleh pemilik rekening
sampai pemilik rekening melakukan penjualan kembali emas, pencetakan
emas, atau penutupan rekening berdasarkan ketentuan yang berlaku di
Pegadaian.
Pasal 16
Pembebasan Tanggung Jawab
- Pemilik Rekening dengan ini membebaskan Pegadaian, pejabat
Pegadaian dan/atau karyawannya, pegawainya dari tanggung jawab,
tuntutan dan/ atau gugatan hukum dalam bentuk apapun, ganti kerugian
berapapun dan/ atau dari pihak manapun sehubungan dengan :
- Pengurangan nilai emas yang disebabkan oleh pembebanan atau
pemotongan atau pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan yang berlaku
atau naik turunnya harga emas dan kerugian yang diakibatkan karena naik
turunnya harga emas.
- Pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 Syarat Dan Ketentuan
Pembukaan Rekening
- Data yang terdapat dalam kartu identitas diri dan/ atau berikut
dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Pegadaian tersebut tidak
benar atau dokumen fisiknya ternyata tidak asli;
- Segala hal atau segala sesuatu yang berada di luar kemampuan
Pegadaian, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan
peraturan Pegadaian dan/ atau peraturan pemerintah lainnya yang berlaku
di Indonesia baik yang berlaku saat ini maupun yang akan datang,
kondisi force majeure antara lain pemogokan, huru-hara, perang,
perpecahan, keadaan darurat, bencana alam, situasi politik, kegagalan
dalam penerapan teknologi baru atau pada fasilitas computer.
- Kerugian yang diderita Pemilik Rekening sebagai akibat dari
penipuan dan/ atau penyalahgunaan tanda tangan basah (tertulis) atau
identifikasi Pemilik Rekening lainnya.
Pasal 17 Perubahan Dan Penyimpangan Syarat Dan Ketentuan
Pegadaian berhak sewaktu-waktu mengadakan perubahan, penambahan,
atau pembaharuan atas Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening yang
berlaku pada setiap jenis rekening dan/ atau jenis produk dan/ atau
sistem yang digunakan oleh Pegadaian terlebih dahulu memberitahukan
kepada Pemilik Rekening terkait perubahan, penambahan, atau pembaharuan
tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan
satu-kesatuan dengan Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening serta
wajib dipatuhi sepenuhnya oleh Pemilik Rekening.
Pasal 18 Data Pemilik Rekening
Keterangan atau informasi yang diberikan Pemilik Rekening kepada
Pegadaian adalah mengikat Pemilik Rekening dan Pegadaian. Jika
diperlukan, Pegadaian berhak setiap waktu meminta tambahan keterangan
atau informasi mengenai Pemilik Rekening
Pegadaian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian, yang terjadi
dikarenakan kesalahpahaman atau tidak diberikannya data yang lengkap
atau tidak dapat diterimanya pemberitahuan baik melalui telepon,
faksimili, teleks atau yang disebabkan karena keterlambatan/ tidak
sampainya surat yang dikirim oleh Pemilik Rekening kepada Pegadaian
atau surat yang dikirim oleh Pegadaian kepada Pemilik Rekening;
Pemilik Rekening memberikan wewenang atau kuasa kepada Pegadaian
untuk memberikan keterangan atau informasi serta salinan dokumen
Pemilik Rekening kepada Instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19 Pernyataan Pemilik Rekening
Pemilik Rekening dengan ini menyatakan:
- Setuju untuk mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan
Pembukaan Rekening;
- Menjamin bahwa informasi yang telah diberikan dan/atau
dituliskan adalah sebenar- benarnya;
- Bahwa salinan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Pegadaian
telah diserahkan kepada Pegadaian secara lengkap;
- Akan segera memperbaharui data pada Pegadaian setiap kali
terjadi perubahan pada data Pemilik Rekening;
- Memiliki kuasa dan wewenang untuk menandatangani Formulir
Pembukaan Rekening dan melaksanakan Syarat dan Ketentuan Pembukaan
Rekening;
- Bahwa setiap kuasa yang diberikan Pemilik Rekening kepada
Pegadaian tidak dapat dibatalkan atau berakhir karena sebab apapun
termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening;
- Bahwa uang yang Pemilik Rekening pergunakan tidak berasal dari
dan/ atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering) dan/ atau
pendanaan kegiatan terorisme ;
- Pemilik rekening tidak menitipkan Buku Tabungan Emas kepada
Pegadaian ;
- Apabila terdapat perbedaan saldo antara Buku Tabungan Emas
dengan saldo yang tercatat pada administrasi Pegadaian, maka yang
dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada administrasi Pegadaian ;
- Pegadaian dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian yang
timbul karena kehilangan / pemalsuan dan / atau penyalahgunaan Buku
Tabungan Emas;
- Apabila pemilik rekening atas nama pribadi meninggal dunia, maka
saldo Tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah sesuai
dengan ketentuan Pegadaian ;
- Pegadaian berhak mengubah ketentuan dan/ atau syarat-syarat yang
berkaitan dengan Tabungan yang mengikat Pemilik Rekening, yang akan
diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemilik Rekening dalam bentuk dan
cara yang ditetapkan oleh Pegadaian.
Pasal 20
Hukum Yang Berlaku Dan Domisili
- Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini tunduk pada hukum
Negara Republik Indonesia.
- Segala hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam Syarat dan
Ketentuan Pembukaan Rekening ini akan tunduk dan mengikuti
ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
- Mengenai Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini dan segala
akibatnya, Pegadaian dan Pemilik Rekening setuju untuk memilih tempat
kedudukan hukum yang tetap dan secara umum pada Kantor Pengadilan
Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah hukum Kantor Cabang Pegadaian
dimana Rekening dibuka
Pasal 21
Penutup
Dengan ini, Pemilik Rekening menyatakan telah menyadari sepenuhnya
akan segala akibat hukum dari Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyatakan
telah diberitahukan mengenai Syarat dan Ketentuan ini beserta
lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.