RINCIAN LAYANAN E-FORM TABUNGAN EMAS PEGADAIAN

Penjelasan Fungsi :

  • Melayani pembukaan Tabungan Emas via website Pegadaian
  • Memberikan akses dan kemudahan pembukaan rekening khususnya kepada calon nasabah di luar negri
  • Modernisasi fitur layanan

Pengertian :

Pembukaan rekening Tabungan Emas via web adalah pembukaan rekening dan pembayaran setoran awal Tabungan Emas melalui web dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Ketentuan Bisnis :

  • Layanan pembukaan rekening tabungan emas via web ini melayani pembukaan rekening dan pembayaran setoran awal.
  • Nasabah diwajibkan untuk melakukan registrasi identitas diri dan membayar setoran awal dengan kode unik contoh Rp 100.123,- yang terdiri dari :
  • Biaya administrasi pembukaan rekening Rp 10.000,-
  • Biaya fasilitas titipan emas Rp 30.000,-
  • Biaya materai Rp 6.000,-
  • Sisanya untuk pembelian saldo awal gram Tabungan Emas. Rp 54.123,-

Proses KYC :

Proses pembukaan rekening dilakukan oleh Cabang Pegadaian apabila:

  • Pegadaian memastikan setoran awal telah masuk ke rekening Pegadaian,
  • Pegadaian telah mendapatkan konfirmasi dari nasabah.
  • Konfirmasi akan dilakukan melalui media komunikasi sosial seperti Facebook Messenger, WhatsApp, dll.
  • Tahap berikutnya Know Your Customer (KYC) dilakukan oleh petugas Pegadaian atau agen personal yang ditunjuk oleh Perusahaan di lokasi TKI.
  • Waktu dan lokasi KYC akan diinformasikan oleh Pegadaian melalui media sosial dan telah disetujui oleh nasabah.
  • Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan nasabah belum melakukan KYC, maka Pegadaian akan melakukan :
  • Konfirmasi ulang untuk menentukan jadwal dan lokasi penyerahan berikutnya.
  • Komunikasi kepada nasabah melalui media komunikasi sosial seperti facebook messenger, whatsup, atau meminta bantuan agen personal yang berada di lokasi nasabah.
  • Proses Penyerahan Buku Tabungan Emas oleh Petugas Pegadaian / Agen Personal
  • Proses KYC dan penyerahan buku dapat dilakukan oleh Pegadaian dan / atau agen personal.
  • Agen Personal adalah orang pribadi yang telah ditunjuk oleh Perusahaan untuk menjadi perpanjangantangan Pegadaian dalam proses KYC dan Penyerahan Buku Tabungan Emas.

Teknis penyerahan buku dengan cara :

  • Mencocokkan identitas asli nasabah dengan data nasabah
  • Meminta tandatangan nasabah pada Buku Tabungan Emas
  • Meminta pdf / cetakan email hasil registrasi nasabah via e-form

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING

Pasal 1 Pengertian

  1. Pegadaian adalah PT PEGADAIAN (Persero), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, termasuk seluruh cabang dan unitnya;
  2. Pegadaian Tabungan Emas selanjutnya disebut sebagai Tabungan Emas, adalah emas batangan yang dimiliki Pemilik Rekening berdasarkan perjanjian jual beli emas dan penitipan emas yang disetujui oleh Pegadaian dan Pemilik Rekening yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.
  3. Rekening adalah catatan seluruh transaksi yang memuat data penjualan, pembelian, pencetakan, dan transaksi jual beli emas lainnya oleh Pemilik Rekening pada Pegadaian;
  4. Pemilik Rekening adalah Pihak-pihak yang membuka rekening Tabungan Emas pada Pegadaian dengan memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pegadaian, baik orang pribadi maupun suatu badan;
  5. Orang pribadi adalah orang-perorangan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemilik Rekening di Pegadaian;
  6. Badan adalah suatu badan atau lembaga yang berbadan hukum atau bukan badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemilik Rekening di Pegadaian;
  7. Kuasa Pemilik Rekening adalah orang yang diberi kuasa oleh Pemilik Rekening untuk melakukan transaksi dengan Pegadaian;
  8. Instruksi Pemilik Rekening adalah setiap perintah dari Pemilik Rekening kepada Pegadaian termasuk namun tidak terbatas pada membukukan suatu penambahan saldo Rekening melalui pembelian emas atau pengurangan saldo Rekening melalui penjualan emas atau pencetakan emas yang dilakukan menurut cara yang ditentukan dan diterima baik oleh Pegadaian;
  9. Biaya adalah beban yang diberikan Pegadaian kepada Pemilik Rekening baik secara berkala atau tidak atas jasa yang diberikan oleh Pegadaian
  10. Harga jual Tabungan Emas yang selanjutnya disebut harga jual adalah harga jual emas yang ditetapkan oleh Pegadaian pada hari transaksi penjualan;
  11. Harga beli Tabungan Emas yang selanjutnya disebut harga beli adalah harga beli emas yang ditetapkan oleh Pegadaian pada hari transaksi pembelian;
  12. Penjualan Tabungan Emas adalah penjualan emas batangan oleh Pegadaian kepada Pemilik Rekening / Penerima kuasa dengan harga dan berat yang ditetapkan oleh Pegadaian;
  13. Penjualan Kembali Tabungan Emas adalah Penjualan emas batangan oleh Pemilik Rekening kepada Pegadaian atas permintaan Pemilik Rekening dengan harga dan berat yang ditetapkan oleh Pegadaian;
  14. Pembelian Kembali Tabungan Emas (buyback) adalah Pembelian emas milik Pemilik Rekening yang terdapat dalam Rekening oleh Pegadaian berdasarkan harga dan berat yang ditetapkan oleh Pegadaian;
  15. Pembelian Tabungan Emas adalah Pembelian emas batangan oleh Pemilik Rekening dari Pegadaian secara tunai dengan harga dan berat yang ditetapkan oleh Pegadaian;
  16. Order Cetak Emas adalah permohonan cetak emas batangan oleh Pemilik Rekening / Penerima Kuasa kepada Pegadaian;
  17. Penyerahan emas batangan adalah proses penyerahan emas batangan yang telah di order cetak oleh Pemilik Rekening / Penerima Kuasa;
  18. Jangka waktu titipan adalah periode penitipan emas oleh Pemilik Rekening kepada Pegadaian.

Pasal 2 Pembukaan Rekening

  • Pemilik Rekening wajib tunduk pada Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening;
  • Persyaratan pembukaan Rekening adalah ;
  • Orang Pribadi :
    • Mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pembukaan rekening yang dipersyaratkan;
    • Menyerahkan salinan identitas diri (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga) yang masih berlaku;
    • Menunjukkan asli identitas diri (KTP/SIM/Paspor/ Kartu Pelajar/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
    • Untuk penggunaan identitas diri dengan menggunakan Akta Kelahiran/Kartu Keluarga berdasarkan ketentuan Pegadaian.
    • Orang Pribadi dapat membuka beberapa rekening induk untuk dirinya sendiri serta rekening tambahan untuk keluarga kandung atau keluarga yang tinggal satu rumah atau terdaftar dalam kartu keluarga, yang berumur di bawah 17 tahun. b. Badan (dalam hal ini diwakili oleh Penerima Kuasanya) :
  • Badan Hukum
    • Mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pembukaan rekening yang dipersyaratkan;
    • Menyerahkan Surat Kuasa dari Badan Hukum;
    • Menyerahkan salinan akta pendirian badan hukum atau dokumen yang dipersamakan beserta pengesahan badan hukum oleh instansi yang berwenang;
    • Menyerahkan salinan akta pengangkatan pengurus badan hukum atau dokumen yang dipersamakan beserta pengesahan badan hukum oleh instansi yang berwenang;
    • Menyerahkan salinan identitas Pemberi Kuasa (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku;
    • Menyerahkan salinan identitas Penerima Kuasa (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku;
    • Penerima Kuasa menunjukkan asli identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku;
    • Bukan Badan Hukum
    • Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir pembukaan rekening yang dipersyaratkan;
    • Menyerahkan salinan identitas diri pemilik usaha (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku;
    • Menunjukkan asli identitas diri pemilik usaha (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku;
    • Menyerahkan salinan Surat Ijin Usaha.
  • Sebagai bukti kepemilikan, Pegadaian menerbitkan Buku Tabungan Emas dan Nomor Rekening.
  • Jangka waktu fasilitas titipan adalah 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang kembali.
  • Pemilik Rekening dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Pegadaian untuk membebani Rekening Pemilik Rekening dengan biaya atas transaksi yang telah dilakukan oleh Pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
  • Pasal 3 Instruksi Pemilik Rekening

    1. Setiap instruksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening, harus disertai dengan formulir atau aplikasi yang ditentukan oleh Pegadaian yang ditandatangani oleh Pemilik Rekening atau Penerima Kuasa yang melakukan transaksi dan diterima baik oleh Pegadaian.
    2. Pemilik Rekening dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Pegadaian untuk melaksanakan transaksi sesuai dengan instruksi dari Pemilik Rekening.
    3. Jika Pegadaian telah melaksanakan Instruksi Pemilik Rekening dan Buku Tabungan telah diserahkan kepada Pemilik Rekening, maka penggunaan Buku Tabungan, yang hilang, dicuri, diselewengkan, digunakan secara tidak sah, dipalsukan, ditiru atau dibuat secara salah maka segala akibat yang timbul dari adanya hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pemilik Rekening.
    4. Pegadaian berhak pada setiap waktu untuk tidak melaksanakan Instruksi Pemilik Rekening sebelum menerima konfirmasi tertulis yang ditanda-tangani oleh Pemilik Rekening. Risiko atas Instruksi Pemilik Rekening yang diberikan atau diterima oleh Pegadaian menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pemilik Rekening.
    5. Transaksi-transaksi atau instruksi untuk melakukan transaksi yang terekam atau yang dikeluarkan oleh sarana elektronik dan/atau sarana komunikasi lainnya yang digunakan oleh Pegadaian baik berupa data elektronik maupun data yang tercetak merupakan bagian dari sistem transaksi yang digunakan Pegadaian dan merupakan bukti yang sah serta mengikat Pegadaian dan Pemilik Rekening.
    6. Identifikasi Pemilik Rekening baik berupa tanda tangan basah (tertulis) atau identifikasi Pemilik Rekening lainnya yang digunakan dalam transaksi pada sistem transaksi Pegadaian merupakan bukti sah dan mengikat Pegadaian dan Pemilik Rekening.
    7. Pemilik Rekening tidak berhak membatalkan atau merubah Instruksi Pemilik Rekening setelah diterima oleh Pegadaian.
    8. Pegadaian berhak menolak setiap instruksi dari Pemilik Rekening yang bentuk identifikasi Pemilik Rekeningnya tidak sesuai dengan data yang ada pada Pegadaian dan/ atau yang tidak dilakukan menurut ketentuan yang ada pada Pegadaian. Atas penolakan ini Pemilik Rekening membebaskan Pegadaian dari segala tanggung jawab, tuntutan dan/atau gugatan hukum yang timbul dari pihak manapun termasuk Pemilik Rekening sendiri.
    9. Instruksi Pemilik Rekening dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu pelayanan.
    10. Transaksi Pembelian Emas dapat dilakukan oleh Pemilik Rekening Tambahan tanpa didampingi oleh Pemilik Rekening Induk atau kuasanya;
    11. Transaksi selain Pembelian Emas dapat dilakukan oleh Pemilik Rekening Tambahan apabila didampingi oleh Pemilik Rekening Induk atau dengan menyerahkan Surat Persetujuan Transaksi bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Pemilik Rekening Induk dan fotokopi identitas diri Pemilik Rekening Induk;

    Pasal 4 Penjualan Tabungan Emas

    Penjualan Oleh Pegadaian
    • Tabungan Emas dijual kepada Pemilik Rekening dengan berat minimal yang ditetapkan oleh Pegadaian
    • Harga jual Tabungan Emas ditetapkan oleh Pegadaian setiap hari;
    • Penjualan emas baru dapat dilaksanakan setelah dana Pemilik Rekening efektif diterima oleh Pegadaian;
    • Transaksi penjualan emas dapat dihentikan sementara oleh Pegadaian.
    Penjualan Oleh Pemilik Rekening
    • Tabungan Emas dapat dijual kembali kepada Pegadaian oleh Pemilik Rekening dengan berat minimal dan harga yang ditetapkan oleh Pegadaian;
    • Penjualan kembali dapat dilaksanakan setelah ada permintaan dari Pemilik Rekening kepada Pegadaian;
    • Harga jual kembali Tabungan Emas ditetapkan oleh Pegadaian;
    • Transaksi penjualan emas kembali dapat dihentikan sementara oleh Pegadaian.

    Pasal 5 Pembelian Tabungan Emas

    Pembelian oleh Pegadaian
    • Pegadaian dapat membeli kembali emas batangan milik Pemilik Rekening yang berada dalam rekening berdasarkan permintaan Pemilik Rekening dengan harga dan berat yang ditetapkan oleh Pegadaian;
    • Harga beli kembali Tabungan Emas ditetapkan oleh Pegadaian ;
    • Pembelian kembali Tabungan Emas oleh Pegadaian berlaku efektif setelah adanya permintaan dari Pemilik Rekening dan Pegadaian sepakat untuk membeli kembali emas batangan dengan menyerahkan dana kepada Pemilik Rekening;
    • Transaksi Pembelian Kembali Tabungan Emas dapat dihentikan sementara oleh Pegadaian.
    Pembelian Oleh Pemilik Rekening
    • Berat minimal emas batangan yang dibeli oleh Pemilik Rekening ditetapkan oleh Pegadaian;
    • Harga beli Tabungan Emas ditetapkan oleh Pegadaian;
    • Transaksi Pembelian Tabungan Emas dapat dihentikan sementara oleh Pegadaian.
    • Konversi nilai uang terhadap nilai emas atas pembelian Tabungan Emas oleh Pemilik Rekening akan dikonversi sampai dengan nilai 4 digit di belakang koma.
    • Apabila atas konversi tersebut menimbulkan sisa uang pembelian, maka akan dilakukan pembulatan sampai dengan puluhan rupiah dan sisa uang pembelian tersebut akan dijadikan Dana Kepedulian Sosial atau Dana Kebajikan Umat yang pengelolaannya diserahkan kepada Pegadaian.

    Pasal 6 Fasilitas Titipan

    1. Pemilik Rekening sepakat menitipkan emas yang dibeli kepada Pegadaian sampai Pemilik Rekening ingin melakukan Pencetakan, penjualan maupun penutupan rekening berdasarkan ketentuan Pegadaian.
    2. Pemilik Rekening sepakat menitipkan emas yang dibeli kepada Pegadaian tanpa mendapatkan imbal hasil dari Pegadaian.
    3. Tabungan Emas yang dititipkan di Pegadaian dapat dicetak menjadi emas batangan saat jumlah saldo Tabungan Emas sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pegadaian.
    4. Pasal 7 Jangka Waktu Titipan
    1. Tabungan Emas milik Pemilik Rekening akan dititipkan di Pegadaian untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang kembali dengan persetujuan Pemilik Rekening dan Pegadaian;
    2. Dalam hal jangka waktu titipan telah berakhir dan Pemilik Rekening tidak melakukan perpanjangan jangka waktu titipan maka Pemilik Rekening dengan ini sepakat memberikan perintah kepada Pegadaian untuk melakukan perpanjangan secara sepihak dengan cara membeli kembali emas pemilik rekening sebesar biaya fasilitas titipan yang terhutang kepada Pegadaian;
    3. Pegadaian berhak menutup rekening Tabungan Emas apabila sampai berakhirnya jangka waktu titipan, pemilik rekening belum melakukan perpanjangan dan emas milik Pemilik Rekening tidak mencukupi untuk dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan ayat (2) pasal ini;

    Pasal 8 Order Cetak Emas

    1. Tabungan Emas dapat dicetak menjadi emas batangan apabila emas yang dititipkan kepada Pegadaian mencapai berat minimal yang ditentukan oleh Pegadaian;
    2. Jenis keping emas dan jumlah keping emas yang tersedia untuk dicetak ditetapkan oleh Perusahaan.
    3. Tabungan Emas yang telah diorder untuk dicetak, akan diserahkan kepada Pemilik Rekening dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Pegadaian.

    Pasal 9 Harga dan Biaya

    1. Pegadaian menetapkan harga penjualan dan pembelian emas dan dapat berubah sewaktu-waktu.
    2. Pegadaian berhak untuk membatasi jumlah transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening.
    3. Pemilik Rekening dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Pegadaian untuk membebani Rekening Pemilik Rekening dengan biaya atas transaksi yang telah dilakukan oleh Pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
    4. Biaya yang dibebankan kepada Pemilik Rekening terkait dengan transaksi Tabungan:
    • Biaya Administrasi :
    • Biaya Pembukaan Rekening.
    • Biaya Transfer Emas.
    • Biaya Pencetakan Rekening Koran.
    • Biaya Pemblokiran Rekening.
    • Biaya Penggantian Buku Pegadaian Tabungan Emas.
    • Biaya Penutupan Rekening.
    • Biaya Keterlambatan Pengambilan Emas Cetak.
    • Biaya Fasilitas Titipan Emas.
    • Biaya Pencetakan Emas.
    • Besaran biaya administrasi sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Pasal 10 Penggantian Buku Pegadaian Tabungan Emas

  •  Ketentuan penggantian Buku Pegadaian Tabungan Emas :
    1. Apabila Rusak / habis halaman dilakukan di Kantor Cabang tempat pembukaan Rekening dengan menyerahkan Buku Pegadaian Tabungan Emas dan salinan kartu identitas diri yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya.
    2. Apabila Hilang dilakukan di Kantor Cabang tempat pembukaan Rekening dengan menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan salinan kartu identitas diri yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya.

    Pasal 11 Penutupan dan Pemblokiran Rekening

    1. Pemilik Rekening berhak meminta kepada Pegadaian agar memblokir untuk sementara waktu dan/atau menutup Rekening melalui pemberitahuan tertulis dan berdasarkan ketentuan Pegadaian.
    2. Instruksi pencabutan pemblokiran Rekening harus dilakukan secara tertulis oleh Pemilik Rekening dan berdasarkan ketentuan Pegadaian.
    3. Penutupan Rekening oleh Pemilik Rekening atau ahli waris Pemilik Rekening dilakukan apabila Pemilik Rekening atau ahli waris Pemilik Rekening;
    4. Mencetak seluruh saldo emas yang ada dalam Rekening; dan/atau
    5. Menjual kembali seluruh saldo emas yang ada dalam Rekening kepada Pegadaian; atau
    6. Meninggal dunia bagi Pemilik Rekening Orang Pribadi
    7. Likuidasi bagi Pemilik Rekening Badan.
    8. Dalam hal Pemilik Rekening meninggal dunia atau likuidasi, penutupan Rekening dilakukan oleh ahli waris Pemilik Rekening atau likuidator Pemilik Rekening melalui pemberitahuan tertulis dan berdasarkan ketentuan Pegadaian.
    9. Pegadaian berhak melakukan penutupan rekening apabila Pemilik Rekening tidak melaksanakan kewajibannya kepada Pegadaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini.
    10. Pegadaian berhak atas pertimbangannya sendiri untuk melakukan pemblokiran dan/ atau menutup Rekening dalam kondisi :
    11. Apabila terdapat indikasi dan/ atau dugaan perselisihan/ tindak pidana atas seluruh atau sebagian kepemilikan emas yang terdapat dalam suatu Rekening dan/ atau perselisihan/ tindak pidana atas pihak lain baik Pemilik Rekening sendiri atau pihak ketiga lainnya yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung sampai terdapat adanya suatu bukti penyelesaian perselisihan/ tindak pidana tersebut;
    12. Apabila Pemilik Rekening dinyatakan Pailit oleh Pengadilan
    13. Atas perintah dari instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai ada instruksi lebih lanjut dari instansi tersebut untuk membuka kembali Rekening (jika ada) ;
    14. Rekening disalahgunakan, namun tidak terbatas, untuk menampung dan/atau melakukan kejahatan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan/atau pihak lain dan/ atau Pegadaian.
    15. Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening.

    Pasal 12 Kewajiban Pemilik Rekening

    1. Pemilik Rekening wajib untuk menyerahkan kepada Pegadaian contoh tanda tangan Orang Pribadi atau orang yang berhak mewakili Pemilik Rekening, menurut cara dan ketentuan yang berlaku pada Pegadaian. Contoh tanda tangan tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan secara tertulis dari Pemilik Rekening yang disampaikan kepada Pegadaian.
    2. Apabila dari hasil penjualan emas milik Pemilik Rekening kepada Pegadaian tidak cukup untuk membayar biaya fasilitas titipan yang menjadi kewajiban Pemilik Rekening, maka Pegadaian akan melakukan penutupan Rekening secara otomatis.
    3. Pemilik Rekening berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Pegadaian dengan disertai dokumen pendukung yang sah jika terjadi perubahan data Pemilik Rekening. Perubahan ini berlaku sejak diterimanya pemberitahuan tersebut dengan baik oleh Pegadaian. Setiap kerugian yang diakibatkan karena adanya kelalaian pemberitahuan perubahan data tersebut di atas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pemilik Rekening.
    4. Pemilik Rekening berkewajiban mengambil fisik emas yang telah dicetak sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Pegadaian, keterlambatan pengambilan fisik emas akan dikenakan Biaya Keterlambatan Pengambilan Emas Cetak sesuai tarif yang berlaku di Pegadaian.

    Pasal 13 Catatan Rekening

    1. Pegadaian membuat dan menyediakan catatan atas setiap transaksi yang terjadi pada Rekening.
    2. Apabila terdapat perbedaan saldo antara catatan Pegadaian dengan catatan pada Buku Tabungan, maka Pemilik Rekening mengakui saldo menurut catatan Pegadaian.
    3. Apabila ada kesalahan pencatatan oleh Pegadaian yang mengakibatkan bertambahnya atau berkurangnya saldo rekening Tabungan Emas, maka Pegadaian berhak melakukan perbaikan pencatatan.
    4. Pemilik Rekening wajib mengembalikan emas yang telah dijual/dicetak yang berasal dari kesalahan pencatatan oleh Pegadaian.

    Pasal 14 Pemilik Rekening Meninggal Dunia

    1. Khusus untuk Pemilik Rekening Orang Pribadi, apabila Pemilik Rekening meninggal dunia, maka Rekening akan ditutup berdasarkan permintaan ahli waris Pemilik Rekening yang sah sesuai ketentuan Pasal 14 Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini. Saldo pada Rekening akan diserahkan kepada ahli waris Pemilik Rekening yang sah sesuai ketentuan Pegadaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk sebagaimana diminta oleh ahli waris.
    2. Dengan dilakukannya penutupan rekening dan penyerahan saldo Pemilik Rekening yang meninggal dunia kepada ahli waris Pemilik Rekening, maka Pegadaian dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan sehubungan dengan hal ini.

    Pasal 15 Kebijakan Dan Ketentuan Pegadaian

  • Pemilik Rekening dengan ini menyatakan tunduk dan patuh pada kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan Pegadaian dari waktu ke waktu, baik yang ada sekarang maupun yang akan dibuat dikemudian hari, berkaitan dengan:
    1. Administrasi dan operasional Pegadaian;
    2. Bentuk validasi/ legalisasi yang dilakukan oleh Pegadaian atas setiap transaksi;
    3. Tarif namun tidak terbatas pada harga dan biaya, berikut perhitungannya;
    4. Penawaran hasil atau bunga dari Tabungan Emas, bahwa Pegadaian tidak memberikan hasil atau bunga atas Tabungan Emas ini, karena fungsi Pegadaian hanya menyimpan emas yang dititipkan oleh pemilik rekening sampai pemilik rekening melakukan penjualan kembali emas, pencetakan emas, atau penutupan rekening berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.

    Pasal 16 Pembebasan Tanggung Jawab

    1. Pemilik Rekening dengan ini membebaskan Pegadaian, pejabat Pegadaian dan/atau karyawannya, pegawainya dari tanggung jawab, tuntutan dan/ atau gugatan hukum dalam bentuk apapun, ganti kerugian berapapun dan/ atau dari pihak manapun sehubungan dengan :
    2. Pengurangan nilai emas yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan atau pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan yang berlaku atau naik turunnya harga emas dan kerugian yang diakibatkan karena naik turunnya harga emas.
    3. Pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening
    4. Data yang terdapat dalam kartu identitas diri dan/ atau berikut dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Pegadaian tersebut tidak benar atau dokumen fisiknya ternyata tidak asli;
    5. Segala hal atau segala sesuatu yang berada di luar kemampuan Pegadaian, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan peraturan Pegadaian dan/ atau peraturan pemerintah lainnya yang berlaku di Indonesia baik yang berlaku saat ini maupun yang akan datang, kondisi force majeure antara lain pemogokan, huru-hara, perang, perpecahan, keadaan darurat, bencana alam, situasi politik, kegagalan dalam penerapan teknologi baru atau pada fasilitas computer.
    6. Kerugian yang diderita Pemilik Rekening sebagai akibat dari penipuan dan/ atau penyalahgunaan tanda tangan basah (tertulis) atau identifikasi Pemilik Rekening lainnya.

    Pasal 17 Perubahan Dan Penyimpangan Syarat Dan Ketentuan

  • Pegadaian berhak sewaktu-waktu mengadakan perubahan, penambahan, atau pembaharuan atas Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening yang berlaku pada setiap jenis rekening dan/ atau jenis produk dan/ atau sistem yang digunakan oleh Pegadaian terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemilik Rekening terkait perubahan, penambahan, atau pembaharuan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu-kesatuan dengan Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening serta wajib dipatuhi sepenuhnya oleh Pemilik Rekening.
  • Pasal 18 Data Pemilik Rekening

  • Keterangan atau informasi yang diberikan Pemilik Rekening kepada Pegadaian adalah mengikat Pemilik Rekening dan Pegadaian. Jika diperlukan, Pegadaian berhak setiap waktu meminta tambahan keterangan atau informasi mengenai Pemilik Rekening
  • Pegadaian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian, yang terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau tidak diberikannya data yang lengkap atau tidak dapat diterimanya pemberitahuan baik melalui telepon, faksimili, teleks atau yang disebabkan karena keterlambatan/ tidak sampainya surat yang dikirim oleh Pemilik Rekening kepada Pegadaian atau surat yang dikirim oleh Pegadaian kepada Pemilik Rekening;
  • Pemilik Rekening memberikan wewenang atau kuasa kepada Pegadaian untuk memberikan keterangan atau informasi serta salinan dokumen Pemilik Rekening kepada Instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pasal 19 Pernyataan Pemilik Rekening

  • Pemilik Rekening dengan ini menyatakan:
    1. Setuju untuk mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening;
    2. Menjamin bahwa informasi yang telah diberikan dan/atau dituliskan adalah sebenar- benarnya;
    3. Bahwa salinan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Pegadaian telah diserahkan kepada Pegadaian secara lengkap;
    4. Akan segera memperbaharui data pada Pegadaian setiap kali terjadi perubahan pada data Pemilik Rekening;
    5. Memiliki kuasa dan wewenang untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan melaksanakan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening;
    6. Bahwa setiap kuasa yang diberikan Pemilik Rekening kepada Pegadaian tidak dapat dibatalkan atau berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening;
    7. Bahwa uang yang Pemilik Rekening pergunakan tidak berasal dari dan/ atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering) dan/ atau pendanaan kegiatan terorisme ;
    8. Pemilik rekening tidak menitipkan Buku Tabungan Emas kepada Pegadaian ;
    9. Apabila terdapat perbedaan saldo antara Buku Tabungan Emas dengan saldo yang tercatat pada administrasi Pegadaian, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada administrasi Pegadaian ;
    10. Pegadaian dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan / pemalsuan dan / atau penyalahgunaan Buku Tabungan Emas;
    11. Apabila pemilik rekening atas nama pribadi meninggal dunia, maka saldo Tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah sesuai dengan ketentuan Pegadaian ;
    12. Pegadaian berhak mengubah ketentuan dan/ atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Tabungan yang mengikat Pemilik Rekening, yang akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemilik Rekening dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Pegadaian.

    Pasal 20 Hukum Yang Berlaku Dan Domisili

    1. Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
    2. Segala hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini akan tunduk dan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
    3. Mengenai Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini dan segala akibatnya, Pegadaian dan Pemilik Rekening setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan secara umum pada Kantor Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah hukum Kantor Cabang Pegadaian dimana Rekening dibuka

    Pasal 21 Penutup

  • Dengan ini, Pemilik Rekening menyatakan telah menyadari sepenuhnya akan segala akibat hukum dari Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyatakan telah diberitahukan mengenai Syarat dan Ketentuan ini beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.